24/7 Phone Services 082144130110
Pengumuman Terbaru :
  • Patroli Cipkon dan Laporan Masyarakat, Polres Mojokerto Kota Gagalkan Konvoi dan Tawuran Remaja... Baca
  • Wujud Kepedulian dan Kebersamaan, Kapolres Mojokerto kota Bersilaturahmi dan Makan Bersama Tukang Be... Baca
  • Panen Raya Serentak Kuartal I Tahun 2026, Polres Mojokerto Kota Hasilkan 1 Ton Jagung... Baca
  • Perkuat Kesiapan Operasional, Polres Gelar penandatanganan kontrak kerja sama dan Pemeriksaan kendar... Baca
  • Momentum Kenaikan Pangkat 59 Personel dan Pelepasan Dua Personel Purna Tugas, Polres Mojokerto kota... Baca
TUPOKSISeksi Provost dan Paminal (SIPROPAM)

Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan  internal, pelayanan  pengaduan  masyarakat  yang  diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel;

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Sipropam Mmenyelenggarakan fungsi:

a.     Pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;

b.     Penegakan  disiplin,  ketertiban  dan  pengamanan  internal  personel Polres;

c.     Pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel;

d.     Pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan

e.     Penerbitan  rehabilitasi  personel  Polres  yang  telah  melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi.


Di Publikasikan Tanggal - 28 Aug 2024

FBPolres Mojokerto Kota

TWITPolres Mojokerto Kota