24/7 Phone Services 082144130110
Pengumuman Terbaru :
  • Patroli Cipkon dan Laporan Masyarakat, Polres Mojokerto Kota Gagalkan Konvoi dan Tawuran Remaja... Baca
  • Wujud Kepedulian dan Kebersamaan, Kapolres Mojokerto kota Bersilaturahmi dan Makan Bersama Tukang Be... Baca
  • Panen Raya Serentak Kuartal I Tahun 2026, Polres Mojokerto Kota Hasilkan 1 Ton Jagung... Baca
  • Perkuat Kesiapan Operasional, Polres Gelar penandatanganan kontrak kerja sama dan Pemeriksaan kendar... Baca
  • Momentum Kenaikan Pangkat 59 Personel dan Pelepasan Dua Personel Purna Tugas, Polres Mojokerto kota... Baca
TUPOKSISatuan Intelejen dan Keamanan

Satintelkam bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi Intelijen bidang keamanan, pelayanan yang berkaitan dengan ijin keramaian umum dan penerbitan SKCK, menerima pemberitahuan kegiatan masyarakat atau kegiatan  politik,  serta  membuat  rekomendasi  atas  permohonan  izin pemegang senjata api dan penggunaan bahan peledak.

Satintelkam menyelenggarakan fungsi:

  1. Pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, antara lain
  2. Persandian dan produk intelijen di lingkungan Polres;
  3. Pelaksanaan   kegiatan   operasional   intelijen   keamanan   guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early   warning),   pengembangan   jaringan   informasi   melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen;
  4. Pengumpulan, penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah daerah;
  5. Pendokumentasian   dan   penganalisisan   terhadap   perkembangan lingkungan   strategik   serta   penyusunan   produk   intelijen   untuk mendukung kegiatan Polres;
  6. Penyusunan  prakiraan  intelijen  keamanan  dan  menyajikan  hasil analisis   setiap   perkembangan   yang   perlu   mendapat   perhatian pimpinan;
  7. Penerbitan surat izin untuk keramaian dan kegiatan masyarakat antara lain dalam bentuk pesta (festival, bazar, konser), pawai, pasar malam, pameran, pekan raya, dan pertunjukkan/permainan ketangkasan;
  8. Penerbitan STTP untuk kegiatan masyarakat, antara lain dalam bentuk rapat, sidang, muktamar, kongres, seminar, sarasehan, temu kader, diskusi panel, dialog interaktif, outward bound, dan kegiatan politik; dan
  9. Pelayanan  SKCK  serta  rekomendasi  penggunaan  senjata  api  dan bahan peledak.

Di Publikasikan Tanggal - 28 Aug 2024

FBPolres Mojokerto Kota

TWITPolres Mojokerto Kota