24/7 Phone Services 082144130110
Pengumuman Terbaru :
  • Merawat Kebersamaan Lewat Sabuk Kamtibmas, Polres Mojokerto Kota Bersinergi dengan Komunitas Driver ... Baca
  • Dari Kayuhan Menuju Kebersamaan, Polres Mojokerto Kota Gandeng Brother Pedal's Perkuat Kemitraan... Baca
  • Quick Response Polres Mojokerto Kota Tindaklanjuti Laporan Masyarakat... Baca
  • Kesepakatan Damai Tempuh Restorative Justice, Penyidikan Perkara Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan Di... Baca
  • Polres Mojokerto Kota Cegah Peredaran Vape Mengandung Narkoba, Gencarkan Sosialisasi di Kalangan Rem... Baca

Mojokerto kota- Polres Mojokerto Kota mengadakan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindakan korupsi pada salah satu Desa di Mojokerto pada hari Rabu (15/01/2025).

Bertempat di Aula Hayam Wuruk, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P.,M.H didampingi Kasihumas IPDA Slamet Hariyono mengungkapkan Pelaku berinisial AW (39) telah menjabat sebagai Kepala Desa sejak tahun 2014-2019 di Desa Mojowono Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto. 

Sejak menjabat, AW memiliki kewenangan untuk mengelola anggaran dana desa. Pada tahun 2017, Pelaku mendapatkan anggaran untuk penerangan jalan lingkungan (PJU) sebanyak Rp.235.000.000.-. Namun, anggaran tersebut tidak langsung terealisasikan, Karena pelaku menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi.

Di tahun selanjutnya, AW melakukan pembangunan penerangan jalan lingkungan (PJU) dengan menggunakan uang pinjaman dari temannya senilai Rp. 114.279.000.-. Sehingga total kerugian negara atas pembangunan penerangan jalan lingkungan (PJU) Rp. 120.721.000.-.

Menurut pengakuan AW dari total dana desa yang diterima, hanya sekitar 50% yang direalisasikan. Sisanya digunakan pelaku untuk keperluan pribadi termasuk membayar hutang-hutangnya.

Atas tindakannya, AW diancam dengan pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 undang-undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan hukumnya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam kesempatan ini, AKP Siko menekankan komitmen Polres Mojokerto Kota khususnya Satreskrim dalam menindak tegas tindak pidana korupsi dan menyampaikan untuk pelaku pemerintahan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota agar selalu transparansi dalam penggunaan anggaran.

"saya harap kedepannya tidak ada lagi khusus-khusus seperti ini apalagi yang ada di desa-desa. Karena pemantauan kami sangat mudah untuk menjangkau desa-desa" tutup  AKP Siko. [DH]


FBPolres Mojokerto Kota

TWITPolres Mojokerto Kota